Kiwal Garuda Hitam Saldin: Secara Hukum, Polri Wajib Berada di Bawah Presiden Jika Tidak, Maka Negara Bisa Runtuh,

 

Makassar, newspost. my. id,   --    Ketua Majelis Pimpinan Cabang Kiwal Garuda Hitam Pangkep, Saldin, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menyatakan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian khusus justru berpotensi menimbulkan masalah serius dalam sistem ketatanegaraan. Rabu. (28/1/2026) 


Saldin menyampaikan dukungannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.


“Ini bukan sekadar pilihan kelembagaan, tetapi keharusan negara. Secara hukum, Polri wajib berada di bawah Presiden. Jika tidak, maka negara bisa runtuh,” tegas Saldin kepada media, di Makassar.


Menurutnya, penempatan Polri di bawah kementerian khusus berisiko melemahkan sistem ketatanegaraan dan menciptakan konflik kewenangan yang berbahaya. Kesalahan dalam menata institusi strategis seperti Polri, kata dia, dapat berdampak fatal bagi keberlangsungan negara.


“Jika struktur ini diubah tanpa dasar konstitusional yang kuat, negara bisa runtuh dari dalam. Polri adalah salah satu pilar utama penegakan hukum, stabilitas keamanan, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.


Saldin menilai Polri harus tetap independen dari kepentingan birokrasi sektoral agar mampu bekerja secara profesional, objektif, dan efektif dalam menjaga keamanan nasional. Karena itu, ia menilai pernyataan Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian merupakan sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi.


“Apa yang disampaikan Kapolri sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden adalah bentuk kontrol yang jelas, tegas, dan konstitusional,” kata Saldin.


Sebagai advokat dan Founder Law Office Mattuju & Associate, Saldin menjelaskan bahwa pengaturan mengenai susunan dan kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.


Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden serta dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.


“Hal ini kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyebutkan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.


Saldin juga menyinggung kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah politik yang sejalan dengan amanat konstitusi.


“Keputusan itu adalah bentuk konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri, sekaligus menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional,” pungkasnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua DPRD Soppeng Andi Muh. Farid (AMF) Hadiri Pelantikan SMSI dan Terima Penghargaan

Pengurus SMSI Soppeng Resmi Dilantik, Perkuat Peran Media Siber di Daerah

Satlantas Polres Soppeng Gelar Commander Wish Pagi, Wujudkan Kamseltibcar Lantas